Kompas TV nasional hukum

Konstruksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Tentukan Kontraktor yang Bersedia

Kompas.tv - 20 Desember 2023, 17:11 WIB
konstruksi-kasus-korupsi-gubernur-maluku-utara-abdul-gani-tentukan-kontraktor-yang-bersedia
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan kontruksi perkara korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Diketahui, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus korupsi yang diduga dilakukan Abdul Gani Kasuba berawal ketika Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 5 Orang Lainnya, Ini Identitasnya

Sebagai Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani berperan dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya itu, Abdul Gani kemudian memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, untuk melaporkan berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Mereka kemudian melapor bahwa proyek yang akan digarap yakni pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Proyek-proyek itu di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang perlu disetorkan oleh para kontraktor kepadanya.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Ini Deretan Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani yang Capai Miliaran

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan Hasanudin, Daud Ismail dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Adapun kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta. 

Keduanya juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya bernama Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahannya.

Menurut Alexander Marwata, teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun melalui rekening penampung dengan memakai rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. 

Alex menyebut, inisiatif untuk menggunakan rekening penampung tersebut merupakan ide dari Abdul Gani dan ajudannya Ramadhan Ibrahim.

Baca Juga: 3 Pejabat Eselon II Pemprov Maluku Utara Digelandang KPK ke Jakarta usai OTT, Ini Nama-namanya

Dalam praktiknya, buku rekening dan kartu ATM dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Aabdul Gani. 

Alex mengungkapkan terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sebagai bukti permulaan awal, yakni sejumlah Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya selain Abudl Gani Kasuba. Mereka antara lain Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).

Kemudian, Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Baca Juga: Selain Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT di Maluku Utara dan Jakarta

"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

KPK juga akan melakukan penahanan terhadap pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW). Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Hotel Jakarta Selatan, 15 Orang Dibawa


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x