Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Mantan Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos

Kompas.tv - 19 Desember 2023, 23:20 WIB
kpk-periksa-mantan-mensos-juliari-batubara-terkait-kasus-korupsi-bansos-beras-di-kemensos
Foto arsip. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tahun 2020-2021, Senin (18/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021, Senin (18/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Juliari dilakukan untuk mendalami pemantauan hingga distribusi bansos beras.

"Saksi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan khusus dari saksi untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kemensos RI," kata Ali, Selasa (19/12).

Juliari diperiksa pada Senin di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, karena saat ini ia masih menjalani hukuman penjara dalam perkara yang berbeda. Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua dilakukan.

Ali menjelaskan, Juliari ditanya soal kedekatannya dengan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

"Selain itu didalami juga kaitan kedekatan saksi dengan tersangka IW sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ini Peran 2 Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos 2020-2021, KPK telah menahan enam tersangka.

Mereka adalah Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Kemudian Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo soal Kasus Korupsi Bansos Beras


 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x