Kompas TV nasional hukum

Ada 1.300 Keluarga Polisi Maju Jadi Caleg, Mabes Polri Ancam Anggotanya yang Tak Netral Bisa Dipecat

Kompas.tv - 18 Desember 2023, 14:49 WIB
ada-1-300-keluarga-polisi-maju-jadi-caleg-mabes-polri-ancam-anggotanya-yang-tak-netral-bisa-dipecat
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menyampaikan terdapat 1.300 anggota keluarga polisi yang maju sebagai calon legislatif atau caleg pada pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Karo Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan,  ribuan anggota keluarga polisi yang maju sebagai caleg dari mulai DPRD Kabupaten hingga Anggota DPR RI.

Menurut Agus, pihaknya memang sengaja mendata anggota keluarga polisi yang maju pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Bertemu Seluruh Caleg di Yogyakarta, AHY Sebut SBY Turun Gunung untuk Menyemangati

"Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan. Sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu," kata Agus dalam keterangan resminya pada Senin (18/12/2023).

Agus mengingatkan, kepada jajaran kepolisian untuk tidak melakukan politik praktis meskipun ada keluarganya yang menjadi caleg.

Selain itu, kata Brigjen Agus, mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas Polri untuk kampanye.

Agus menegaskan, jika ditemukan ada anggota polisi yang tidak netral, maka Polri akan mengambil langkah tegas.

Pertama, anggota Polri yang diduga tidak netral itu akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak.

Baca Juga: Rumah Dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Diserang Pria Tak Dikenal, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran, Agus menuturkan, maka Propam Polri akan melakukan tindak lanjut. Dimulai dengan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan.


 

Menurut Agus, jika dari gelar perkara kedapatan melakukan pelanggaran berat, maka anggota Polri yang bersalah akan diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai,” tutur Agus.

“Sedangkan untuk pelanggaran ASN tujuh hari setelah LP sudah selesai. Ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini.”

Baca Juga: Tingkah Para Caleg: Ada yang Ditangkap Nyabu, Ada yang Jadi Maling, Ada Juga Dilaporkan ke Polisi

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x