Kompas TV nasional hukum

Besok Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro: Kami Harap PN Jaksel Objektif

Kompas.tv - 18 Desember 2023, 14:51 WIB
besok-sidang-putusan-praperadilan-firli-bahuri-polda-metro-kami-harap-pn-jaksel-objektif
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan yang objektif untuk gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Sebab, menurut Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana, pihaknya punya empat alat bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Sidang putusan praperadilan Firli akan digelar besok, Selasa (19/12/2023).

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang obyektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta, kurang lebih kami menyiapkan dua dan tiga ahli," ungkap Putu di Jakarta, Senin (18/12/2023), seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Iksan Apriansyah.

Dia menambahkan pihaknya sudah memiliki empat alat bukti, bukan hanya dua.

“Kami sudah memiliki empat alat bukti lain bukan hanya dua dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 26 khususnya, di situ alat elektronik adalah petunjuk sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki dan kita berharap nanti putusan di hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon,” ucapnya.

Baca Juga: Nawawi Pomolango soal Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri: Masing-masing Saja

Dia menuturkan, ada beberapa temuan baru terkait Firli selain kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Untuk temuan baru tersebut, Putu mengatakan kepolisian sempat mempertanyakannya kepada saksi fakta dan ahli dalam sidang praperadilan.

“Ada beberapa hal yang mungkin temuan baru sehingga kami pertanyaan kepada saksi fakta dan ahli, ada beberapa dokumen yang tidak linier terhadap kasus yang disampaikan oleh pemohon. Apa itu? Ada salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan konteksnya apa,” ujar Putu.

“Kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini kereta api.”

Baca Juga: KPU soal Transaksi Janggal Triliunan Rupiah: Itu Bukan Terjadi di Rekening Khusus Dana Kampanye

“Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang praperadilan,” ungkap Putu.

“Karena peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat 2 sudah menyatakan bahwa secara umum minimal dua bukti dan harus bukti formil yang harus dikemukakan, tidak masuk ke pokok perkara.”

Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam, 22 November 2023.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.

Sidang praperadilan Firli pun telah bergulir sejak Senin (11/12/2023) lalu.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x