Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU soal Transaksi Janggal Triliunan Rupiah: Itu Bukan Terjadi di Rekening Khusus Dana Kampanye

Kompas.tv - 18 Desember 2023, 11:44 WIB
kpu-soal-transaksi-janggal-triliunan-rupiah-itu-bukan-terjadi-di-rekening-khusus-dana-kampanye
Anggota KPU RI Idham Holik di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak punya kewenangan untuk menyikapi perihal informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  soal transaksi janggal triliunan rupiah yang diduga untuk mengggalang suara di Pilpres 2024. Sebab transaksi janggal triliunan rupiah yang disampaikan PPATK bukan berasal dari rekening khusus dana kampanya (RKDK).

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (18/12/2023).

“Tadi ada yang ada saya highlight dari perkataan bapak kepala PPATK yang pada dasarnya transaksi lebih dari setengah triliun tersebut, itu bukan RKDK, bukan terjadi di dalam rekening khusus dana kampanye,” ucap Idham.

“Yang kedua kalau tidak salah tadi saya tangkap dari beliau, ini (transaksi janggal triliunan rupiah) sifatnya individu ya, yang kami tangani ini adalah rekening dana khusus kampanye.”

Baca Juga: Albertina Ho Ungkap Firli Bahuri Minta Sidang Etik Ditunda hingga Proses Praperadilan Selesai

Meski demikian, kata Idham, apa yang disampaikan PPATK tetap disikapi KPU dengan memberikan sosialisasi kepada partai politik agar mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Karena siapa pun peserta pemilu yang melampaui penerimaan uang, batasan maksimal penerimaan sumbangan dana kampanye itu akan terkena tindak pidana,” ujar Idham.

Bukan hanya itu, Idham menuturkan KPU juga melakukan sosialisasi tentang Pasal 496 dan 497 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada jajarannya (KPU Daerah) untuk mengingatkan kembali seluruh peserta pemilu. Bahwa, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana ada ancaman pidananya.


 

“Tentunya dalam konteksi ini kami juga harus cermat menyikapinya, karena jangan sampai ketika kami merespons hal ini nanti bisa merugikan partai politik. Kenapa, karena ini kan ada kerangka hukumnya dan kita tahu bahwa kalau terjadi sinisme publik terhadap partai politik, ini akan berdampak pada partisipasi yang rendah,” ujar Idham.

Baca Juga: Pengamat: Tidak Ada Pembahasan Serius soal Korupsi dari Anies, Prabowo, dan Ganjar di Debat Capres

“Sehingga kami juga harus proporsional menyikapi hal ini, yang jelas kalau sekiranya terjadi dugaan kuat pelanggaran aturan dana kampanye ya saya yakin, tidak hanya kami tapi Bawaslu juga akan melakukan penegakan hukum pemilu,” katanya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x