Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum: Jaksa Bisa Menuntut Bebas Peternak yang Jadi Tersangka Usai Melawan Pencuri di Serang

Kompas.tv - 16 Desember 2023, 07:34 WIB
pakar-hukum-jaksa-bisa-menuntut-bebas-peternak-yang-jadi-tersangka-usai-melawan-pencuri-di-serang
Pakar pidana Jamin Ginting menyebut setiap pembunuhan berencana pasti ada motif. Jika tidak ada motif, itu bukan pembunuhan berencana, biasanya itu merupakan pembunuhan seketika. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Kemudian, lanjut Jamin, jumlah pelaku dan korban juga tak sebanding. Diketahui, pelaku pencurian ternak berjumlah dua orang, sedangkan Muhyani yang bertugas menjaga ternak hanya seorang diri.

“Jadi, dia (Muhyani) tentu tidak mungkin bisa melawan 2 orang dengan 1 (pelaku) memakai golok yang mempunyai keinginan mencuri,” ujar Jamin.

Selain itu, Jamin juga menyoroti penjelasan pihak kepolisian yang menyebut Muhyani mempunyai cukup waktu untuk meminta pertolongan ketimbang melawan sehingga mengakibatkan pencuri tewas.

Terkait hal itu, Jamin menilai, bahwa waktu kejadian yakni pada dini hari rasanya tidak mungkin atau sulit meminta pertolongan warga sekitar. Sebab, orang-orang pada waktu tersebut sedang istirahat atau tidur. 

“Jam-jam 03.25 WIB yang disebutkan tadi, orang sudah tidak ada (tidur). Jadi, sudah tidak ada kesempatan lagi untuk meminta bantuan dari orang lain, itu tadi sudah tidak bisa lagi,” ujar Jamin.

Baca Juga: Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Mahfud: Kalau Membela Diri, Tak Boleh Dihukum

Sebelumnya, seorang peternak bernamah Muhyani memergoki dua pencuri bernama Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada Jumat (23/2/2023).

Peristiwa pencurian itu kemudian diketahui oleh Muhyani yang saat itu masih terjaga. Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. 

Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, kemudian menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri. Namun, karena lukanya cukup parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.


Kasus itu terus bergulir hingga akhirnya pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pada 7 Desember 2023, Muhyani sempat ditahan di Rutan Serang.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Buka Suara soal Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Tewaskan Maling



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x