Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Jaya Beberkan Alur Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Ditemukan Fakta Pemerasan ke SYL

Kompas.tv - 15 Desember 2023, 15:50 WIB
polda-metro-jaya-beberkan-alur-penetapan-tersangka-firli-bahuri-ditemukan-fakta-pemerasan-ke-syl
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Lalu pada 28 Agustus, surat perintah penyelidikan diperbaharui karena ada penambahan personel. Kemudian setelah surat perintah penyelidikan dan perintah tugas terbit, penyelidik meminta keterangan kepada enam orang saksi.

Pada 30 September 2023, diterbitkan surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Surat tersebut dibalas oleh Bareskrim Polri pada 4 Oktober, disertai surat tugas personel.

Hasil penyelidikan pun disusun pada 5 Oktober dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK. 

Kemudian, Arief menuturkan, dilakukanlah gelar perkara pada 6 Oktober dan perkara tersebut diputuskan naik ke penyidikan.

Baca Juga: Kata Kapolri Listyo Sigit soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Yang Penting Kasusnya Dituntaskan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik pada 9 Oktober 2023.

Selain Arief, Polda Metro Jaya juga menghadirkan saksi lainnya yakni penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar yang mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri sebanyak dua kali.


 

"Dapat kami sampaikan dari jumlah saksi sebanyak 90 yang sudah kami sebutkan, termasuk di dalamnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Denny.

Ia melanjutkan, Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti.

"Pertama keterangan saksi, kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya,” ujar Denny. 

Baca Juga: Alasan Polisi Belum Menahan Firli Bahuri yang Terjerat Kasus Pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo

“Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang dimuat dalam Pasal 26 a, lalu kami meminta keterangan saksi. Terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x