Kompas TV nasional hukum

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Dianggap Serang Kehormatan Jokowi

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 16:31 WIB
eks-ketua-kpk-agus-rahardjo-dilaporkan-ke-bareskrim-polri-karena-dianggap-serang-kehormatan-jokowi
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo saat wawancara di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (30/11/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut pernyataannya dalam sebuah wawancara yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Adalah organisasi masyarakat atau ormas dari Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (DPP Pandawa Nusantara) yang melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (11/12/2023).

Sekjen DPP Pandawa Nusantra, Faisal Anwar, mengatakan aduan masyarakat yang dilayangkan pihaknya ke Bareskrim Polri karena pernyataan Agus Rahardjo dalam program Rosi KompasTV yang berjudul 'Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov' yang tayang pada Kamis, (30/11/2023) pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Muncul Wacana Interpelasi DPR Usai Agus Rahardjo Ngaku Diminta Setop Kasus E-KTP, Ini Reaksi Jokowi

Dalam laporannya, menurut Faisal, Agus Rahardjo diduga telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Presiden Jokowi.

"DPP Pandawa Nusantara memandang pernyataan dan narasi yang disampaikan Agus Rahardjo, dinilai telah memuat unsur yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik Bapak Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia," ucap Faisal.

Terlebih, kata dia, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum melalui proses hukum yang menyatakan bahwa pernyataan Agus tersebut terbukti secara sah.

Faisal menilai, Agus Rahardjo yang pernah menjabat sebagai penegak hukum, semestinya paham dan mengerti dalam menyampaikan informasi mengenai adanya tindakan pejabat negara yang melanggar peraturan perundang-undangan, disampaikan bukan melalui media.

"Kami menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, mengingat pada saat ini, negara Indonesia sedang memasuki pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Balas Agus Rahardjo yang Mengaku Diminta Hentikan Kasus E-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan?

Faisal menambahkan, upaya hukum yang ditempuh pihaknya kepada Agus Rahardjo adalah untuk menjaga marwah dan martabat Presiden RI.

Ia menilai Presiden Jokowi berpotensi menjadi sorotan publik terkait adanya upaya unsur perintangan penyidikan atau dikenal dengan istilah obstruction of justice.

"Oleh karena itu, penting untuk benar-benar diselesaikan, jangan ada polemik yang menjadi beban bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya," ucap Faisal.


Untuk itu, atas aduan masyarakat (dumas) yang telah dilayangkan pihaknya, Faisal berharap Polri segera memroses, melakukan penyelidikan secara mendalam.

"Jika ada indikasi ditemukan unsur pidana pada peristiwa tersebut, kami minta kepada Polri untuk tegakkan hukum demi mengembalikan marwah dan martabat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," tutur Faisal.

Baca Juga: Agus Rahardjo Nilai UU KPK Direvisi karena Tolak Perintah Jokowi Setop Kasus E-KTP yang Jerat Setnov



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x