Kompas TV nasional hukum

Jokowi Balas Agus Rahardjo yang Mengaku Diminta Hentikan Kasus E-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan?

Kompas.tv - 4 Desember 2023, 12:20 WIB
jokowi-balas-agus-rahardjo-yang-mengaku-diminta-hentikan-kasus-e-ktp-setnov-untuk-apa-diramaikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara menanggapi pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, yang mengaku diminta presiden untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto alias Setnov.

Terkait hal itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu membantah telah memerintahkan Agus Rahardjo untuk menghentikan kasus Setnov, yang kala itu jadi terpidana kasus korupsi E-KTP.

Jokowi membeberkan bukti-bukti untuk mendukung bantahannya. Pertama, ia mengaku meminta Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya terkait kasus E-KTP.

Baca Juga: Soal Jokowi Panggil Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP Setnov, Pratikno: Saya Tidak Ingat

"Coba dilihat di berita tahun 2017 bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).

Kedua, lanjut Jokowi, bukti lainnya adalah terkait proses hukum terhadap Setya Novanto yang terus berjalan. 

“Ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun (penjara)," ucap Jokowi.

Jokowi pun mengaku heran dengan Agus Rahardjo yang menyampaikan pernyataan tersebut kepada media. Ia pun bertanya-tanya mengapa hal itu diramaikan. 

"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" ujar Kepala Negara.

Jokowi pun mengaku bahwa pertemuan yang dikatakan oleh Agus Rahardjo tersebut tidak ada dalam jadwalnya. 

Baca Juga: Agus Rahardjo Nilai UU KPK Direvisi karena Tolak Perintah Jokowi Setop Kasus E-KTP yang Jerat Setnov

"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada (pertemuan)," ucap Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Agus Rahardjo menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik (E-KTP).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x