Kompas TV nasional hukum

3 TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 15:22 WIB
3-tni-pembunuh-imam-masykur-divonis-seumur-hidup-dan-dipecat
Sidang pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.  Tiga anggota TNI AD pembunuh Imam Masykur divonis hukuman pidana penjara seumur hidup, Senin (12/11/2023). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Tiga anggota TNI AD pembunuh Imam Masykur divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.

Tiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. 

Kemudian, Praka Heri Sandi (HS) yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir (J) yang merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Para terdakwa tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup," kata Rudy.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhi tiga terdakwa dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 ayat (2).

Tuntutan Oditur Militer ini dibacakan dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Dihukum Ringan dan Tolak Dipecat: Hukuman Mati Langgar HAM

Seperti diketahui, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir merupakan pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.

Imam Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dijaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke dalam mobil. Tiga prajurit itu juga mengaku sebagai polisi kepada warga saat menangkap Imam.

Di dalam mobil, para pelaku menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban meminta uang Rp50 juta.

Mereka mengancam jika uang yang diminta tidak segera diberikan, maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.


 

Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas. Terdakwa minta korban Khaidar memeriksa kondisi Imam. Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut.

Lantas, para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia. Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.

Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

Baca Juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x