Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Rafael Alun akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 08:10 WIB
hari-ini-rafael-alun-akan-jalani-sidang-tuntutan-kasus-gratifikasi-dan-tppu
 Rafael Alun Trisambodo (kanan) saat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Rafael Alun Trisambodo
 akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada hari ini, Senin (11/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo
 akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada hari ini, Senin (11/12/2023).

Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang tuntutan tersebut digelar pukul 10.00 WIB.

"Tanggal sidang Senin, 11 Desember 2023; Jam 10.00 - selesai; Agenda Untuk Tuntutan," demikian keterangan di SIPP, yang dikutip Senin (18/9).

Persidangan tersebut akan digelar di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Adapun pembacaan tuntutan terhadap Rafael Alun ini dibacakan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. 

Baca Juga: Ngaku Jadi Pemilik Rubicon dan Harley Davidson, Kakak Rafael Alun: Nggak Ngomong Istri, Jadi Kasus

Seperti diketahui, Ernie Meike Torondek juga merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, dilansir dari Kompas.tv, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Tahu soal Bisnis Rafael Alun: Saya Tahunya Bapak ke Kantor Pajak Saja


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x