Kompas TV nasional hukum

Mahfud Klarifikasi Bukan OTT KPK yang Belum Cukup Bukti, tapi soal Penetapan Tersangka

Kompas.tv - 9 Desember 2023, 23:55 WIB
mahfud-klarifikasi-bukan-ott-kpk-yang-belum-cukup-bukti-tapi-soal-penetapan-tersangka
Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md saat Orasi Kebangsaan Hari Anti Korupsi Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan pernyataan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dinilai tidak mengantongi bukti cukup.

Pernyataan Mahfud soal OTT KPK belum cukup bukti itu disampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023).

Mahfud meralat dan memperbaiki pernyataannya dengan menyebut bukan OTT KPK yang belum cukup bukti, melainkan penetapan seseorang menjadi tersangka. 

Menurut Mahfud, penetapan tersangka yang buktinya belum cukup bisa membuat seseorang tersandera karena status tersangka, apalagi sampai bertahun-tahun. 

Hal ini jugalah, sambung Mahfud, yang membuat dalam revisi UU KPK muncul aturan soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebelumnya, KPK tidak punya aturan SP3.

Baca Juga: Mahfud MD Tepis Terlibat dalam Revisi UU KPK 2019: Itu Bagian dari Upaya Pelemahan KPK

"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/12/2023).

Mahfud menambahkan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai keputusan itu bisa merugikan dan tidak boleh lagi dilakukan. 

Di sisi lain, saat seseorang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka, ada kekhawatiran bisa saja bukti yang dimiliki aparat penegak hukum dicukup-cukupkan. Sehingga membuat seseorang memilih untuk mundur dan takut menghadapi praperadilan. 

"Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan," ujar Mahfud. 

Baca Juga: Mahfud MD Ralat Pernyataan Soal OTT KPK Dilakukan Tanpa Cukup Bukti

"Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka, tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK sering melakukan banyak kesalahan, salah satunya telanjur melakukan OTT, padahal bukti yang didapat tidak cukup.

Hal ini dikatakan cawapres nomor urut 3 itu saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023).

Awalnya, Mahfud menegaskan akan memperkuat KPK bersama Ganjar Pranowo apabila menang pada Pilpres 2024.

"Tapi, kalau kami ke depannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan dengan susah payah dan pernah menorehkan prestasi yang sangat bagus. Tetapi, supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum," ujar Mahfud.

Baca Juga: Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Usai Kena OTT KPK

Mahfud menjelaskan masyarakat kerap dikaburkan oleh prestasi KPK yang pernah dipandang bagus sehingga saat KPK ada kesalahan dianggap benar.

"Karena dulu banyak juga, pak, karena KPK sangat bagus, prestasinya, setiap kesalahannya oleh rakyat itu dianggap benar saja. Padahal kesalahannya juga banyak. Itu tidak boleh terjadi lagi," ujarnya. 

Mahfud mengatakan KPK kerap banyak melakukan kesalahan. Salah satunya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tetapi bukti yang didapat itu tidak cukup.

"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," ujar Mahfud. 

"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," lanjutnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x