Kompas TV nasional peristiwa

Calon Wakil Rakyat Ingat, Kata Bawaslu Pasang Stiker dan Peraga Kampanye Harus Izin Pemilik Dulu

Kompas.tv - 8 Desember 2023, 13:29 WIB
calon-wakil-rakyat-ingat-kata-bawaslu-pasang-stiker-dan-peraga-kampanye-harus-izin-pemilik-dulu
Salah satu tangkapan layar yang viral terkait pelepasan stiker caleg berujung somasi. (Sumber: Istemwa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa pemasangan stiker atau alat peraga kampanye lainnya di rumah pribadi harus mendapatkan izin dari pemilik atau penghuni rumah, Kamis (7/10/2023). Menurut Bagja, kampanye harus dilakukan secara sukarela oleh pemilih, dan tidak boleh ada pemaksaan dalam hal ini.

"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh. Yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," jelas Bagja dikutip dari Kompas.com.

Bagja juga mengingatkan bahwa pemaksaan pemasangan alat peraga kampanye dapat berakibat pidana bagi pelakunya.

Baca Juga: Capres Anies Baswedan Kampanye di Lampung, Ini Agendanya

Kasus Viral di Media Sosial

Baru-baru ini, kasus pemasangan atribut kampanye tanpa izin mendapat perhatian publik, seperti yang terjadi pada seorang ASN di Jakarta Barat.

Agus Harianto dari Desa Petahunan, Lumajang, Jawa Timur, viral di media sosial karena mencabut stiker caleg yang dipasang tanpa izin di rumahnya. Agus bahkan mendapatkan somasi dari partai terkait setelah video pelepasan stiker tersebut beredar luas.

Baca Juga: Kampanye Ganjar di Kaltim: Ingin Hadirkan Internet Gratis Berkecepatan Tinggi untuk Anak Sekolah

Agus membantah klaim bahwa pemasangan stiker telah mendapatkan izin dari orangtuanya. Dalam sebuah video klarifikasi, ayah Agus menyatakan bahwa meskipun ia menerima sembako dari tim sukses partai, ia tidak pernah setuju rumahnya ditempeli stiker.


 

Menanggapi hal ini, Rahmat Bagja menegaskan bahwa pembagian sembako dalam konteks kampanye termasuk dalam kategori politik uang dan merupakan tindakan pidana.

Baca Juga: Ke IKN, Begini Kata Ganjar Soal Agenda Kampanyenya "Dibuntuti" Presiden Jokowi

Bawaslu RI berkomitmen untuk mengawasi praktik-praktik yang melanggar aturan pemilu, termasuk politik uang dan pemaksaan pemasangan APK.

"Sembako tidak boleh dibagi. Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti," ujar dia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x