Kompas TV nasional hukum

Koalisi Masyarakat Sipil: Surat Pernyataan Tidak Ada Unsur Politik di Pentas Seni Langgar HAM

Kompas.tv - 6 Desember 2023, 01:00 WIB
koalisi-masyarakat-sipil-surat-pernyataan-tidak-ada-unsur-politik-di-pentas-seni-langgar-ham
Pertunjukan teater bertajuk Musuh Bebuyutan produksi ke-41 forum budaya Indonesia Kita di teater besar Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 1 dan 2 Desember 2023. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Permintaan kepolisian untuk mendandatangani surat pernyataan tidak ada unsur politik dalam pagelaran seni dinilai sudah mencederai kebebasan berekspresi yang diatur dalam konstitusi. 

Hal ini menyusul adanya surat pernyataan tidak ada unsur politik yang harus ditandatangani Seniman Butet Kartaredjasa sebagai salah satu administrasi perizin pertunjukan teater bertajuk "Musuh Bebuyutan" produksi ke-41 forum budaya Indonesia Kita di teater besar Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 1 dan 2 Desember 2023. 

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai, tindakan kepolisian tersebut sama saja telah mencederai HAM dalam kebebasan bereskpresi yang diatur dalam Undang-Undang dan dinilai melanggar ham.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur yang menjadi anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menjelaskan, tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori intimidasi kepolisian terhadap pertunjukan seni. 

Menurutnya sangat wajar jika pertunjukan seni ada muatan pesan di dalamnya walaupun mengandung unsur politik.

Baca Juga: Kompolnas Analisis Dugaan Intimidasi Polisi dalam Pertunjukan Teater Butet Kartaredjasa di TIM

Sesungguhnya hal tersebut merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapapun, khususnya kepolisian. 

"Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi dilakukan dengan cara-cara intimidatif," ujar Isnur dalam keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Selasa (5/12/2023).

"Penting dicatat, setiap anggota kepolisian memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya," sambung Isnur. 

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra menambahkan, perlu adanya evaluasi di tubuh kepolisian dalam memandang "unsur politik" dalam pertunjukan seni. 

Menurutnya, adanya larangan untuk menyuarakan pendapat merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan koreksi dari pimpinan. 

Baca Juga: Butet: Pertunjukan Panggung Kami Parodi Satire, Baru Ini Ada Surat Minta Tidak Ada Unsur Politik

Sejatinya, kepolisian bertindak profesional dan menghormati HAM dalam mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya dalam kebebasan ekspresi politik warga negara. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x