Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Pastikan Debat Capres 3 Kali dan Cawapres 2 Kali, Sesuai UU Pemilu dan PKPU 15/2023

Kompas.tv - 2 Desember 2023, 20:22 WIB
kpu-pastikan-debat-capres-3-kali-dan-cawapres-2-kali-sesuai-uu-pemilu-dan-pkpu-15-2023
Foto arsip. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diselenggarakan sesuai Undang-undang (UU) Pemilu.

Anggota KPU Idham Holik menegaskan, debat capres-cawapres yang maju di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 akan dilaksanakan sebanyak tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Idham, Sabtu (2/12/2023).

Pelaksanaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Idham mengatakan, KPU akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. 

Baca Juga: Begini Respons Muhaimin, Mahfud MD, dan Gibran Soal Perubahan Format Debat Cawapres

Sementara itu, proporsi bicara capres maupun cawapres saat pelaksanaan debat akan disesuaikan dengan konteks.

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," jelas Idham.

Idham menegaskan, perubahan format debat tersebut tidak melanggar perundang-undangan. 

Ia menjelaskan, pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x