Kompas TV nasional rumah pemilu

DPR Tegas Salahkan KPU atas Dugaan Kebocoran Data Pribadi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Kompas.tv - 30 November 2023, 05:30 WIB
dpr-tegas-salahkan-kpu-atas-dugaan-kebocoran-data-pribadi-daftar-pemilih-tetap-pemilu-2024
Foto arsip. Gedung Komisi Pemilihan Umum. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tegas menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atas dugaan kebocoran data pemilih.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyebut pengelola data dinyatakan bersalah saat data yang dikelolanya diretas.

"Di UU PDP itu amanatnya kita nggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab KPU ini. Jadi ya dalam hal ini, yang salah adalah KPU," ucap Abdul Kharis saat menjadi pimpinan rapat DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rabu (29/11/2023).

"Langsung kita harus bisa mengatakan, yang salah adalah KPU sebagai pengelola data Pemilu ya, kalau mengikuti UU PDP," tegasnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Abdul Kharis menekankan bahwa proses identifikasi pelaku peretas data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 itu tak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU sebagai pengelola yang wajib menjamin keamanan data.

Baca Juga: Kominfo Surati KPU, Minta Klarifikasi soal Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Pemilu 2024

"Jadi bahwa kemudian nanti harus cari siapa yang nyolong, itu iya. Tapi bahwa pengelola bertanggung jawab, menjamin keamanan, masih ingat kita karena belum lama ini pembahasannya," terangnya.

Senada, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa berdasarkan UU PDP, lembaga pengelola data harus bertanggung jawab atas kebocoran data yang mereka kelola.

"Memang kalau menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kan sudah jelas lembaganya harus bertanggung jawab. Nah, pelaku pencurian atau pemanfaatan data secara tidak sah ini ya harus diproses secara hukum," ujarnya.

Budi Arie juga menegaskan bahwa Kominfo masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengidentifikasi pelaku pembobolan data.

"Sekali lagi, memang aparat penegak hukum dan BSSN, (serta) KPU, kami sedang berkoordinasi pelakunya apa dan motifnya apa," kata Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati KPU untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kebocoran data DPT.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x