Kompas TV nasional hukum

Mahkamah Konstitusi Bakal Respons Anwar Usman yang Gugat Suhartoyo sebagai Ketua MK di PTUN

Kompas.tv - 29 November 2023, 10:56 WIB
mahkamah-konstitusi-bakal-respons-anwar-usman-yang-gugat-suhartoyo-sebagai-ketua-mk-di-ptun
Foto ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun MK masih menunggu salinan dari PTUN Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan mantan Ketua KPK Anwar Usman ke Ketua MK baru, Suhartoyo. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Seperti diberitakan Kompas.tv, Anwar Usman menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11).

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pemeriksaan persiapan gugatan tersebut akan digelar pada Rabu, 6 Desember 2023.

"Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Materi gugatan yang yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara soal Anwar Usman Gugat Ketua MK!

Adapun Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua.

Ketua baru MK dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca Juga: Respons Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto soal Pengajuan Keberatan Anwar Usman


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x