Kompas TV nasional rumah pemilu

Istana Minta Masyarakat Lapor Bawaslu Jika Temukan Pejabat Pakai Fasilitas Negara saat Kampanye

Kompas.tv - 29 November 2023, 08:42 WIB
istana-minta-masyarakat-lapor-bawaslu-jika-temukan-pejabat-pakai-fasilitas-negara-saat-kampanye
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka, Kamis (23/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran Pemilu yang dilakukan aparat ataupun pejabat negara. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan sebelum masa kampanye dimulai, pemerintah telah membuat ketentuan mengenai para pejabat yang mengikuti kampanye. 

Mulai dari larangan menggunakan fasilitas negara, hingga mengatur cuti kampanye untuk menteri, gubernur, hingga wali kota dan bupati dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, menteri atau kepala daerah yang masuk dalam daftar calon presiden dan calon wakil presiden bisa mengajukan cuti sesuai kebutuhan selama masa kampanye.

Kemudian menteri dan kepala daerah yang menjadi tim kampanye atau anggota partai politik bisa mengajukan cuti ke presiden. Cuti diberikan satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. 

Baca Juga: Ini Hal yang Dilakukan Ganjar-Mahfud di Hari Pertama Kampanye

"Koridor dan prinsip dasarnya adalah dalam cuti itu tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara. Jadi yang namanya cuti, menjalankan sesuatu yang berada di luar tugasnya," ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Selasa (28/11/2023).

Ari menambahkan setiap menteri, kepala daerah yang menjadi Capres-Cawapres atau menjadi anggota partai politik serta masuk dalam jajaran tim kampanye wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang sudah dibuat dengan jelas. 

Menurutnya aturan cuti yang sudah dibuat pemerintah juga ditembuskan ke Bawaslu sebagai pengawas  penyelenggara Pemilu. 

"Kita tahu ada Bawaslu, ada pengawasan masyarakat. Tentu itu harus betul-betul kita lihat ke depan. Koridor perundang-undangan kalau sudah mengatur dengan jelas itu harus dijalankan. Kalau ada sesuatu ya laporkan saja ke Bawaslu," ujar Ari.

Adapun Presiden Joko Widodo telah menyetujui permohonan cuti dari menteri yang menjadi peserta pemilu atau menteri yang menjadi juru kampanye serta pimpinan partai politik di masa kampanye Pemilu 2024. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x