Kompas TV nasional humaniora

Mudah, Ini Cara Validasi NIK menjadi NPWP Secara Online

Kompas.tv - 29 November 2023, 07:05 WIB
mudah-ini-cara-validasi-nik-menjadi-npwp-secara-online
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. (Sumber: Freepik.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pajak.go.id.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gencar mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. 

Pemadanan data NIK sebagai NPWP sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. 

Baca Juga: Catat, Begini Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP | SINAU

Cara validasi NIK menjadi NPWP

Langkah-langkah pemadanan data atau validasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:

  • Akses laman https://www.pajak.go.id, lalu login
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha
  • Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP
  • Cek validasi NIK dan klik Ubah Profil
  • Setelah itu, logout atau keluar melalui menu Profil.

Untuk mengecek berhasil tidaknya validasi NIK menjadi NPWP, Anda dapat login kembali ke laman https://www.pajak.go.id, menggunakan 16 digit nomor NIK dan kata sandi yang sama.

Apabila login menggunakan nomor NIK berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP sudah selesai dilakukan.

Baca Juga: Penting, NIK di KTP Bisa Dinonaktifkan Kalau Tidak Lakukan Langkah Berikut | SINAU

Cara Daftar NPWP Online 

Apabila belum memiliki NPWP, Anda dapat melakukan pendaftaran secara online melalui https://ereg.pajak.go.id/daftar. Mulanya, Anda akan dituntun untuk membuat akun DJP pribadi terlebih dahulu. 

Akun tersebut nantinya bakal digunakan untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online

  • Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • Masukkan alamat email yang masih aktif dan sering digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran. Email ini akan digunakan untuk menerima verifikasi dan notifikasi lainnya dari DJP. Jangan juga lupa untuk memasukkan kode Captcha.
  • Setelahnya, periksa kotak masuk email pribadi yang dimasukkan pada laman pendaftaran.
  • Laman akan mengirimkan link verifikasi pendaftaran secara otomatis. Klik link verifikasi tersebut untuk melanjutkan pendaftaran.
  • Setelah meng-klik link tersebut, Anda akan masuk pada formulir isian data untuk login.
  • Isilah data yang dimintai oleh laman secara lengkap. Jika sudah, klik daftar dan tunggu notifikasi 'sukses'.
  • Periksa kembali kotak masuk email untuk melanjutkan proses pendaftaran akun. Anda akan menemukan pesan dengan judul 'Email Aktivasi Akun'.
  • Buka kotak masuk dan klik link aktivasi pada email untuk melanjutkan pengisian data.
  • Setelahnya, tunggu notifikasi 'Selamat!

Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Terbaru, Bisa Dihapus dengan Persyaratan Ini

Untuk selengkapnya, berikut cara daftar untuk membuat akun NPWP secara online:

  • Pada notifikasi 'Selamat!' yang muncul sebelumnya, tekan kata 'Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP'.
  • Setelahnya, Anda akan masuk ke laman formulir registrasi Data Wajib Pajak.
  • Isilah sejumlah data identitas pribadi dengan mengunggah sejumlah syarat sampai pada poin 10.
  • Sesudahnya, tekan 'Simpan'.
  • Pastikan pada halaman Dashboard wen DJP tertera informasi bahwa permohonan NPWP sudah berstatus 'Lengkap'.
  • Setelahnya klik 'Minta Token'
  • Periksa kembali kotak masuk email. Anda akan mendapatkan token verifikasi NPWP online melalui email dari [email protected]
  • Kembali ke Dashboard DJP Online dan klik 'Kirim Permohonan'.
  • Setelah itu, salin token yang diterima sebelumnya lalu isi ke kolom 'Isi Token' dan tekan 'kirim'.
  • Jika sudah, Anda bisa mengecek status NPWP di dashboard utama akun DJP. Jika statusnya 'verifikasi', Anda akan menerima email yang melampirkan NPWP digital dan nomor NPWPnya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x