Kompas TV nasional rumah pemilu

Perludem: Pemilu Damai adalah Aparat Keamanan dan Penegak Hukum Tidak Disalahgunakan Calon Tertentu

Kompas.tv - 27 November 2023, 15:32 WIB
perludem-pemilu-damai-adalah-aparat-keamanan-dan-penegak-hukum-tidak-disalahgunakan-calon-tertentu
Gedung KPU. Komisi Pemilihan Umum akan melakukan pengundian nomor urut Capres-Cawapres Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11/2023) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Pemilu yang damai adalah tidak ada aparatur negara, aparat keamanan, dan aparat penegak hukum yang disalahgunakan untuk kepentingan calon tertentu.

Hal itu disampaikan oleh Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil merespons Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 yang digelar KPU dan menghadirkan 3 paslon capres cawapres, Senin (27/11/2023).

“Pemilu yang damai, pemilu yang jujur, dan pemilu yang adil itu harus memastikan tidak ada aparatur negara, aparat keamanan, aparat penegak hukum yang disalahgunakan untuk kepentingan kemenangan,” ucap Fadli.

“Jadi kalau bagi kami di Perludem pemilu damai itu sebetulnya adalah esensi yang kemudian tidak hanya gampang diucapkan atau dilakukan tindakan seremonial seperti yang saat ini juga. tapi ini adalah salah satu tagline yang harusnya dipenuhi oleh semua stakeholder penyelenggaraan pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung.”

Baca Juga: Usai Dilantik Jokowi, Nawawi Pomolango Bahas Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri dengan Pimpinan KPK

Di samping itu, kata Fadli, untuk mewujudkan pemilu yang damai penyelenggara pemilihan umum harus taat pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan betul-betul menjadi wasit yang netral dan adil.

“Nah apakah itu terjadi sekarang? Menurut saya tidak sepenuhnya terjadi,” ucap Fadli.

“Ada problem yang serius di institusi penyelenggara pemilu terutama KPU saat yang sampai hari ini masih tidak patuh.”

Antara lain, lanjut Fadli, sikap KPU terhadap putusan Mahkamah Agung untuk mengubah regulasi soal pencalonan perempuan 30% tiap Dapil.

“Mengubah peraturan KPU soal mantan koruptor yang harus menjalani masa jeda 5 tahun,” ujar Fadli.

Baca Juga: Hari Ini, Megawati Beri Arahan Relawan Pendukung Ganjar-Mahfud Sepulau Jawa

Selain KPU, Fadli juga menyoroti peran Bawaslu yang kerjanya sangat lambat sekali dalam merespons dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Fungsi pengawasan seperti tidak berjalan, tadi kan Bawaslu mengundang juga tiga pasangan calon presiden untuk melakukan komitmen terhadap penegakan hukum, sementara Bawaslu sendiri terkesan lambat dalam melakukan pendekatan hukum,” ucap Fadli.

“Banyak sekali dugaan pelanggaran yang dibiarkan begitu saja.”


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x