Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Tersangka, Pengacara: Ini Mengagetkan Kami, Terkesan Dipaksakan

Kompas.tv - 23 November 2023, 19:39 WIB
firli-bahuri-tersangka-pengacara-ini-mengagetkan-kami-terkesan-dipaksakan
Foto Arsip. Ketua KPK Firli Bahuri. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku pihaknya terkejut dengan penetapan kliennya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya tersebut terkesan dipaksakan.

"Penetapan (tersangka) ini mengagetkan kami, terkesan sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda Metro jaya," kata Ian di Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (23/11/2023).

Pasalnya, katanya, pada pemeriksaan Firli sebagai saksi pada 16 November 2023, materi yang ditanyakan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak terkait dengan yang dituduhkan kepada kliennya, melainkan sebatas pertanyaan normatif.

"Tidak ada pertanyaan terkait dengan materi pemerasan, gratifikasi, penerimaan hadiah, atau apa pun, masih sebatas pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya normatif," tegasnya.

Selain itu,  pihaknya juga tidak pernah diperlihatkan terkait alat bukti selama proses pemeriksaan Firli.

"Alat bukti juga menjadi keberatan kami. Alat bukti yang diperlihatkan pada kami tidak ada satu pun sebenarnya, katanya ada dua mobil yang disita, uang yang cukup fantastis, itu uang siapa dan dari mana asalnya?" jelasnya.

Baca Juga: Momen Abraham Samad hingga Novel Baswedan Cukur Gundul di KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebab itu, pihaknya pun mempertanyakan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

"Tiba-tiba semalam kami dikagetkan dengan penetapan beliau sebagai tersangka, ada apa?" ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Rabu (23/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firli berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (23/11/2023).

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Polisi pun menyebut Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Respons Syahrul Yasin Limpo

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x