Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Respons Syahrul Yasin Limpo

Kompas.tv - 23 November 2023, 16:40 WIB
firli-bahuri-jadi-tersangka-ini-respons-syahrul-yasin-limpo
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo enggan memberikan komentar terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Tetapi Syahrul enggan mengomentari soal status Firli sebagai tersangka tersebut. Ia mengaku mau fokus dengan perkaranya.

Seperti diketahui, Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Aku baru diperiksa, saya masih berproses hukum (di KPK)," kata Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Mengutip dari Antara, Syahrul pun tak memberikan komentar lebih lanjut.

Ia kemudian bergegas masuk ke kendaraan tahanan KPK yang kemudian membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firli berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Baca Juga: KPK Tegaskan Firli Bahuri Masih Ketua KPK Meskipun Sudah Jadi Tersangka

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (23/11/2023).

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Polisi pun menyebut Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Adapun kasus yang menjerat Firli ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, kasus dugaan pemerasan tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober 2023.

Kemudian pada 9 Oktober 2023, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.

Baca Juga: Istana: Jokowi akan Ikuti Mekanisme, Berhentikan Sementara Firli dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka



Sumber : Kompas TV/Antara.


BERITA LAINNYA



Close Ads x