Kompas TV nasional hukum

Fakta-Fakta Penipuan Tiket Coldplay, Ghisca Dikenal Pandai Berbohong, Kini Raup Rp5,1 M Hasil Menipu

Kompas.tv - 21 November 2023, 11:21 WIB
fakta-fakta-penipuan-tiket-coldplay-ghisca-dikenal-pandai-berbohong-kini-raup-rp5-1-m-hasil-menipu
Tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19) menggunakan baju tahanan oranye di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). (Sumber: Kompas.com/Xena Olivia)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Ditahan Polisi, Motif Ghisca Jual Tiket Konser Coldplay Ingin Dapat Untung Rp250 Ribu Per Tiket

“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau pihak promotor. Sampai bulan Mei dengan November, tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelas Susatyo.

Ia menuturkan bahwa perempuan itu sebetulnya sudah berprofesi sebagai reseller tiket konser internasional sejak 2022. Namun, Ghisca mampu mengakomodir tiket dan diberikan kepada para klien.

“Tapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan pada konser Coldplay,” terangnya.

Polisi Dalami Aliran Dana

Uang hasil menipu itu digunakan Ghisca untuk membeli barang-barang mewah senilai Rp600 juta dan kebutuhan hidup sebanyak Rp2 miliar selama Mei-November 2023.


Namun demikian, polisi masih mendalami aliran dana yang diduga digelapkan oleh Ghisca, termasuk adanya dugaan uang tersebut disimpan di sebuah bank di Belanda.

Pasalnya, ia sempat pergi ke luar negeri dalam kurun waktu Mei hingga November 2023.. Polisi masih menyelidiki kepentingan Ghisca pergi ke luar negeri.

Baca Juga: Polisi Telusuri Uang Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay oleh Ghisca, Diduga Mengalir ke Belanda

Akui Perbuatannya

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Ghisca diberikan kesempatan berbicara. Ia mengakui kesalahanya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Saya mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum,” kata Ghisca, Senin.

Atas perbuatannya, Ghisca Debora Aritonang dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

 




Sumber : Kompas.com/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x