Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tidak Akan Beri Bantuan Hukum ke Kajari Bondowoso yang Tersandung Korupsi

Kompas.tv - 17 November 2023, 10:00 WIB
kejagung-tidak-akan-beri-bantuan-hukum-ke-kajari-bondowoso-yang-tersandung-korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bantuan hukum kepada Kajari Bondowoso yang tersandung korupsi. (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro yang tersandung kasus korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana yang mengatakan bahwa hal ini juga berlaku untuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang juga ikut terseret kasus tersebut.

“Saat ini kami belum terpikir melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan (hukum),” kata Ketut dalam konferensi pers, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Kajari dan Kasipidsus Bondowoso jadi Tersangka Penerima Suap, Kini Ditahan di Rutan KPK

Ketut menjelaskan bahwa Puji Triasmoro dan Alexander Silaen telah dipecat sementara sehingga kehilangan hak-haknya sebagai aparatur Kejaksaan.

“Dipecat sementara karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seorang PNS,” kata Ketut.

Upaya tersebut dilakukan Kejagung dalam rangka bersih-bersih internal kejaksaan. Ketut menegaskan bagi aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan akan ditindak secara tegas.

“Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih, kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut," kata ia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap penanganan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur, Rabu 915/11/2023).


Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.

Uang senilai Rp225 juta juga telah diamankan.

Baca Juga: Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Usai Kena OTT KPK

KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Puji Triasmoro dan Alexander Silaen, serta pihak swasta pengendali CV Wijaya, Andika Imam Wijaya dan Yossy S Setiawan.

Para tersangka ditahan selama 20 hari mulai 16 November hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x