Kompas TV nasional hukum

Kajari dan Kasipidsus Bondowoso jadi Tersangka Penerima Suap, Kini Ditahan di Rutan KPK

Kompas.tv - 17 November 2023, 05:21 WIB
kajari-dan-kasipidsus-bondowoso-jadi-tersangka-penerima-suap-kini-ditahan-di-rutan-kpk
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (15/11/2023). Puji dihadirkan saat jumpa pers dan sudah mengenakan rompi tahanan KPK, Kamis (16/11/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. 

Para tersangka yang ditahan yakni Kepala Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen. 

Kemudian Andika Imam Wijaya dan Yossy S Setiawan selaku pihak swasata, pengendali CV Wijaya Gemilang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan penahana para tersangka ini untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi suap penanganan perkara di Kejari Bondowoso.   

Para tersangka akan ditahan 20 hari pertama terhitung mulai Kamis (16/11/2023) hingga Selasa (5/11) di rumah tahanan (Rutan) KPK. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Kajari dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Jadi Tersangka

"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai tanggal 16 November 2023," ujar Rudi saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (16/11).

Adapun pihak pemberi suap yakni Yossy S Setiawan dan Andika Imam Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Puji Triasmoro dan Alexander Kristian selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun dalam OTT KPK di Bondowoso, tim mengamankan uang sejumlah Rp225 juta. 

Uang tersebut diduga sebagai uang suap agar kasus korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bonowoso yang dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andika di Kejari Bonowoso dihentikan. 

Baca Juga: Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Usai Kena OTT KPK

Hasil pemeriksaan penyidik telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp475 juta kepada Alexander Kristian selaku Kasipidsus Kejari Bondowoso dan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro. 

Namun hal tersebut merupakan bukti permulaan dan akan didalami serta dikembangkan penyidik KPK kepada para tersangka. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x