Kompas TV nasional rumah pemilu

Catat, Ini Sanksi bagi ASN yang Berfoto Jari Dukung Capres-Cawapres 2024

Kompas.tv - 17 November 2023, 08:29 WIB
catat-ini-sanksi-bagi-asn-yang-berfoto-jari-dukung-capres-cawapres-2024
Pose jari yang dilarang bagi ASN ketika berfoto agar menunjukkan netralitas selama Pemilu 2024. (Sumber: Kominfo Jateng)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang penyelenggaraan Pilpres 2024, Pemerintah telah menerbitkan surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada September 2022 tahun lalu.

Dengan diterbitkannya SKB tersebut, para ASN diminta untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Salah satu aturan di dalam SKB tersebut adalah melarang ASN berfoto dengan pose yang bertendensi untuk mendukung salah satu pasangan capres-cawapres. 

"Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan dikutip dari Kompas.com (11/11/2023).

Apalagi saat ini, KPU juga telah menetapkan nomor urut tiga pasangan capres-cawapres 2024 di mana foto dengan pose jari tertentu bisa mengarah ke dukungan salah satu pasangan.

Sanksi pun sudah menanti bagi ASN yang nekat atau ngeyel dan melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Gibran Larang Kendaraan Dinas Pemkot Solo Dipakai Mudik Lebaran, Ancam Sanksi ASN yang Melanggar

Sanksi bagi ASN yang Berfoto Jari Dukung Capres-Cawapres

Berdasarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, ASN yang berfoto menunjukkan jari dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin.

Beberapa pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa Pemilu 2024 seperti:

  • Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  • Pose dengan jempol ke atas
  • Pose jari tangan berjumlah tiga
  • Pose dengan jari metal
  • Pose tangan membentuk pistol
  • Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
  • Pose tangan angka dua
  • Pose tangan membentuk telepon
  • Pose memperlihatkan angka 5
  • Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

Apabila melanggar, berikut sanksi yang diberikan kepada ASN:

1. Sanksi moral tertutup/pernyataan 

Diatur dalam jenis pelanggaran kode etik pada poin ke-5, disebutkan bahwa ASN yang mengunggah foto dengan pose jari akan dikenai sanksi moral tertutup/pernyataan. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral tertutup/pernyataan akan diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

2. Hukuman disiplin berat 

ASN yang mengunggah foto berpose jari atau dengan atribut tertentu di media sosial atau media lain yang bisa diakses oleh publik juga bisa dikenai hukuman disiplin berat karena termasuk pelanggaran disiplin. 

Untuk sanksinya yang tertuang pada poin ke-7 adalah sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021.

Hukuman disiplin berat yang diberikan di antaranya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Sekda Jateng: Like dan Share Unggahan tentang Capres-Cawapres dan Caleg Langgar Netralitas ASN



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x