Kompas TV nasional hukum

Komisioner Bawaslu Medan yang Terjaring OTT Disebut Coreng Nama Baik Lembaga

Kompas.tv - 16 November 2023, 17:08 WIB
komisioner-bawaslu-medan-yang-terjaring-ott-disebut-coreng-nama-baik-lembaga
Ilustrasi tindak pidana korupsi. (Sumber: Tribun Banyumas)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lolly Suhenty, salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menyebut peristiwa tangkap tangan Komisioner Bawaslu Kota Medan, Sumatera Utara telah mencoreng nama baik lembaga.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Selasa (14/11/2023) malam. 

"Peristiwa OTT yang terjadi kepada salah satu Komisioner Bawaslu Kota Medan, telah mencoreng nama baik kelembagaan dan menjadi perhatian serius kami," kata Lolly Suhenty melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Kamis (16/11). 

Lolly menyebut, pihaknya menghormati dan mendukung penegakan hukum yang berlangsung.

"Kami menghormati proses hukum termasuk asas praduga tak bersalah pada yang bersangkutan, sampai adanya putusan pengadilan hukum yang berkekuatan hukum tetap," terangnya. 

Baca Juga: Momen Firli Bahuri Hindari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Pemerasan SYL, Tutupi Wajah Pakai Tas

Ia juga mengatakan, Bawaslu RI mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Bawaslu dalam hal ini akan memberikan dukungan penuh pada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut dan menegakkan proses hukum dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Sebagai informasi, Tim OTT Polda Sumatera Utara mengamankan tiga orang yang terdiri dari Komisioner Bawaslu Medan, AH (32), serta FH (29) dan IG (25) yang merupakan warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua.

Tiga orang tersebut ditangkap Tim OTT Polda Sumut saat sedang menerima uang atas dugan pemerasan dari salah satu calon anggota legislatif Kota Medan.

"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (16/11). 

Kombes Hadi menerangkan, AH dan dua orang lainnya ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan.

Baca Juga: Bawaslu Beberkan Awal Terjadinya Pelanggaran Pemilu: Ada Kesempatan dan Tanpa Pengawasan

Ia menyebut, pengungkapan kasus dugaan suap ini berawal dari laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.

"Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli, dan pokja lainnya," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x