Kompas TV nasional rumah pemilu

Jaksa Agung Sebut Telah Perintahkan Jajaran untuk Tunda Periksa Dugaan Korupsi Peserta Pemilu 2024

Kompas.tv - 16 November 2023, 13:52 WIB
jaksa-agung-sebut-telah-perintahkan-jajaran-untuk-tunda-periksa-dugaan-korupsi-peserta-pemilu-2024
Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan terhadap para peserta Pemilu 2024 dalam kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, perintah itu tertuang dalam instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Hal itu ia katakan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (16/11/2023). 

Baca Juga: Jaksa Agung Rapat dengan DPR Bahas Pemilu 2024, Komisi III Ingatkan Netralitas

"Kami telah menerbitkan instruksi jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024," kata ST Burhanuddin, Kamis. 

"Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksaan Pemilu 2024 dan Memorandum Jaksa Agung 128 tentang Optimalisasi Peran Intelijen dalam Pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya

Ia menyatakan, secara tegas dalam instruksi tersebut dirinya menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaran Pemilu Serentak 202.

"Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindakan pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," ujarnya. 


Ia menambahkan, dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, telah memerintahkan kepada jajaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Pengamat Politik Soroti Tuah Nomor Urut Capres-cawapres Pemilu 2024

"Yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum pemilihan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemilu berjalan," katanya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x