Kompas TV nasional rumah pemilu

5 Larangan dalam Desain Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Kompas.tv - 16 November 2023, 12:44 WIB
5-larangan-dalam-desain-alat-peraga-kampanye-pemilu-2024
Ilustrasi. 5 larangan dalam desain alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk hal-hal yang dilarang dalam desain alat peraga kampanye (APK).

Aturan mengenai pelaksanaan kampanye tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023.

Dalam Bab II lampiran keputusan tersebut, dijelaskan mengenai metode kampanye pemilu, yakni pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Metode kampanye juga dapat dilakukan dengan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; media sosial; serta iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Metode atau bentuk lain kampanye yang juga dibolehkan adalah rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Curi Start Kampanye, Baliho Caleg di Kota Blitar Diturunkan Bawaslu

Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 juga mengatur sejumlah larangan terkait desain alat peraga kampanye (APK).

5 Larangan dalam Desain Alat Peraga Kampanye

Berikut 5 larangan dalam desain alat peraga kampanye atau APK, dikutip dari laman resmi KPU:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Memuat konten yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Menghina suku, agama, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
  4. Menghasut, mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
  5. Menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.

Sementara pemasangan APK di tempat umum harus mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Etika
  2. Estetika
  3. Kebersihan
  4. Keindahan
  5. Keamanan

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahhmat Bagja mengingatkan semua pihak memperhatikan masa kampanye.

“Jadi kami harapkan semua massa pendukung dan parpol berhati-hati memperhatikan masa kampanye," jelasnya, Senin (13/11/2023), dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Bagja menjelaskan, tahap sosialisasi merupakan waktu untuk memperkenalkan ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden ke masyarakat.

Baca Juga: Pangdam XIII Merdeka Cek Kesiapan Prajurit di Gorontalo Jelang Pemilu 2024

"Ini menyiasati masa kampanye yang hanya 75 hari dulu 200 hari, oleh sebab itu siasat positif ya atas tahapan sosialisasi panjang ini," jelasnya.

Jika dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya menemukan potensi pelanggaran, akan ada tindakan terhadap pihak yang melanggar.

“Kegiatan sosialisasi, kalaupun ada pelanggaran maka kita akan tindak sesuai peraturan KPU salah satunya mengatur soal sosialisasi.”


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x