Kompas TV nasional rumah pemilu

Dimulai 28 November 2023, Berikut Aturan tentang Masa Kampanye, Cek Isi Materinya

Kompas.tv - 15 November 2023, 13:30 WIB
dimulai-28-november-2023-berikut-aturan-tentang-masa-kampanye-cek-isi-materinya
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024.

Penetapan masa kampanye tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

PKPU Nomor 3 tahun 2022 tersebut juga mengatur tentang masa tenang pada Pemilu 2024, yakni mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Dalam pelakanaan kampanye, KPU juga telah mengatur tentang materi kampanye pemilihan presiden, seperti diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Tolak Sosok dengan Rekam Kejahatan Konstitusi dan HAM Bergabung

Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 15  Tahun 2023, dijelaskan tentang materi kampanye, meliputi visi, misi, program, dan/atau citra diri pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Materi kampanye tersebut dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.

Selanjutnya, pada Pasal 23 PKPU tersebut mengatur bahwa materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Materi tersebut juga harus menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.

“Meningkatkan kesadaran hukum; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik,” demikian tertulis dalam pasal tersebut, dikutip dari laman KPU.

Materi kampanye juga harus menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.

Baca Juga: Ingatkan Tak Kampanye di Masa Sosialisasi, Bawaslu: Biasanya Kalau Sudah Ada Capres Agak Mengerikan

Menurut Pasal 24, materi kampanye tersebut disampaikan dengan cara yang sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;

Selain itu juga tidak mengganggu ketertiban umum; memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat; tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain; dan tidak bersifat provokatif.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x