Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Ungkap Pengundian Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres Dilakukan 2 Tahap

Kompas.tv - 14 November 2023, 17:15 WIB
kpu-ungkap-pengundian-nomor-urut-pasangan-capres-cawapres-dilakukan-2-tahap
Gedung KPU. Komisi Pemilihan Umum akan melakukan pengundian nomor urut Capres-Cawapres Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11/2023) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

Tak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024 itu pun turut diundang.

"Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU itu masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing masing pasangan calon kuota-nya adalah 150 orang," ucapnya.

Baca Juga: KPU Beri Kuota 150 Pendamping Paslon Capres Cawapres saat Pengundian Nomor Urut Besok

KPU RI mengundang pasangan calon yang telah ditetapkan dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa malam, pukul 18.30 WIB.

"Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Ia menjelaskan, KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan bacapres dan bacawapres.

Tak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang.

"Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU itu masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing masing pasangan calon kuota-nya adalah 150 orang," ucapnya.

Hasyim menerangkan, setelah acara jamuan makan malam, mereka akan mengadakan rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut. 

Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon, yakni Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x