Kompas TV nasional hukum

Uji Formil Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana Jadikan Putusan MKMK sebagai Bukti

Kompas.tv - 13 November 2023, 21:25 WIB
uji-formil-putusan-batas-usia-capres-cawapres-denny-indrayana-jadikan-putusan-mkmk-sebagai-bukti
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi. (Sumber: YouTube/Denny Indrayana)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Permohonan uji formil Pasal 169 huruf q, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang diajukan oleh Pakar Hukum Tatanegara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Denny Indrayana beserta Zainal Arifin Mochtar telah teregistrasi di MK.

Pengajuan uji formil Pasal 169 huruf q  Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang dimaknai sebagaimana putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXI/2023.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Denny Indrayana menjelaskan, undang-undang bisa diuji ke Mahkamah Kontitusi (MK) secara formil dan materiil.

Secara materiil sederhananya adalah menguji isi dari undang-undang, apakah bertentangan  dengan undang-undang dasar atau tidak. Sementara, secara formil adalah proses pembuatannya.

Baca Juga: MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK | POP NEWS

“Nah, berangkat dari konsep itu, saya menguji formil Pasal 169 atas pemaknaan yang dibuat oleh putusan 90 yang di dalamnya ada Anwar Usman,” jelasnya pada Kompas.tv.

“Logika sederhananya, proses pembuatan Pasal 169 yang dimaknai sebagaimana putusan 90 itu punya masalah formil, punya masalah prosedural,” tambahnya.

Masalah itu adalah melibatkan Anwar Usman yang dinilai punya benturan kepentingan karena terkait dengan keluarganya.

“Yaitu Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.”

“Dari mana itu bisa dibuktikan? Sudah ada putusan MKMK yang mengatakan ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Anwar Usman,” tambahnya.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut, pihaknya membawa bukti utama berupa putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK.

Baca Juga: Buka Suara soal Putusan MKMK, Megawati: Cahaya Terang di Kegelapan Demokrasi

“Jadi bukti utama kami adalah putusan MKMK itu, sehingga proses lahirnya Pasal 169 q sebagaimana putuan 90 cacat formil, bisa dibatalkan karena bertentangan dengan undang-undang dasar.”

“Kalau itu dibatalkan, berarti kembali ke makna sebelum putusan, yaitu hanya berumur 40 tahun saja,” tambahnya.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x