Kompas TV nasional politik

Megawati Sebut MK Harus Bermanfaat Bukan untuk Perorangan, tapi bagi Bangsa dan Negara

Kompas.tv - 12 November 2023, 14:48 WIB
megawati-sebut-mk-harus-bermanfaat-bukan-untuk-perorangan-tapi-bagi-bangsa-dan-negara
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDIP, Rabu (18/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) harus bermanfaat bukan bagi perorangan tetapi bagi bangsa dan negara.

Pernyataan Megawati tersebut disampaikan dalam pidatonya menyikapi dinamika pokitik nasional pada hari ini, Minggu (12/11/2023).

“Mahkamah Konstitusi tersebut harus bermanfaat bukan bagi perorangan tapi bagi bangsa dan negara,” ucapnya.

Pada pidatonya itu, Megawati mengatakan, dalam melihat persoalan yang kita hadapi akhir-akhir ini, ia berbicara sebagai anak bangsa yang ikut berjuang bagi tegaknya demokrasi Indonesia, dan juga berbicara sebagai Presiden ke-5 Republik Indonesia serta Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurut Megawati, keputusan Majelis Kehomatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.

“Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ujarnya.

“Kita semua tentunya sangat-sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi,” imbuhnya.

Mega menambahkan, berulang kali ia mengatakan bahwa konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.

“Konstitusi bukan hanya ditaati sebagai hukum dasar tertulis, namun konstitusi itu harus memiliki roh yang mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata negara disusun dan dikelola sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa,” tuturnya.

Apa yang terjadi pada saat ini, lanjut dia, mengingatkan dirinya ketika menjabat sebagai Presiden RI, yang  saat itu diperintahkan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang diatur dalam Pasal 7 B, Pasal 24 ayat 2, dan Pasal 2 C tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi.

“Dari namanya saja Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat-sangat berwibwa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting guna mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam mengawal konstitusi demokrasi,” bebernya.

Dengan perannya yang begitu penting, kata dia, dirinya sangat serius menggarap pembentukannya.

“Saya sebagai presiden, didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara mencari sendiri gedungnya, saya putuskan berada di dekat istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategsi yang disebut sebagai ring satu,” katanya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x