Kompas TV nasional politik

Bantah Pencalonan Gibran Hasil Nepotisme, Sekretaris TKN: Yang Pilih Rakyat Bukan Pak Jokowi

Kompas.tv - 10 November 2023, 16:22 WIB
bantah-pencalonan-gibran-hasil-nepotisme-sekretaris-tkn-yang-pilih-rakyat-bukan-pak-jokowi
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid membantah pencalonan Gibran Rakabuming Raka hasil nepotisme dari Presiden Jokowi, Kamis (9/11/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merasa heran dengan tudingan Gibran adalah kandidat Cawapres hasil nepotisme. 

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid,  mengingatkan yang memilih Gibran nantinya adalah masyarakat Indonesia bukan Presiden Joko Widodo.

Suara Presiden Jokowi juga hanya dihitung satu dan tidak mungin bisa mengantarkan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. 

"Nepotismenya di mana? Ini kan yang pilih rakyat, biar rakyat yang memilih, wong ini jabatan elected (terpilih) kan enggak ada nepotisme. Nepotismenya di mana kalau elected, yang milih rakyat," ujar Nusron, Kamis (9/11/2023).

Nusron menambahkan Presiden Jokowi bisa disebut sudah melakukan nepotisme jika Gibran masuk ke dalam pemerintahan. Entah itu ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri, kepala badan atau lembaga jabatan lain yang masih bersinggungan dengan pemerintah. 

Baca Juga: PDIP Singgung Nepotisme Usai Gibran Jadi Bacawapres, Begini Kata Prabowo

Jabatan wali kota Surakarta yang didapat Gibran juga bukan hasil penunjukan oleh sang Ayah, melain hasil pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat. 

"Hak suaranya presiden cuma satu, hak suara petani juga satu, jadi sama-sama satu. Kalau dikatakan ada nepotisme nepotismenya di mana?" ujar Nusron. 

Nusron menambahkan hasil putusan MK nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres juga tidak bisa dinilai sebagai sebuah nepotisme. 

Ia menjelaskan MK dalam memutus perkara dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi. Meski Mantan Ketua MK Anwar Usman bersikeras mengabulkan perkara tersebut masih ada delapan hakim MK lagi yang harus memberi keputusan. 

Di sisi lain putusan MK nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres bukan hanya menguntungkan Gibran tetapi seluruh kader partai di bawah usia 40 yang pernah menjabat dari hasil pemilu baik Pilkada ataupun Pileg bisa maju sebagai Capres atau Cawapres. 

Baca Juga: Singgung Pemimpin Muda PDIP, TKN Prabowo Bantah Nepotisme di Balik Pencalonan Gibran

Namun seolah-olah putusan tersebut hanya menguntungkan Gibran seorang. Padahal banyak kader dari lain yang dari generasi muda yang bisa dicalonkan sebagai Capres ataupun Cawapres. 

"Saya sebut di sini teman-teman dari PDI-P ada bupati Trenggalek, ada bupati Gresik, kenapa enggak itu yang dimajukan saja. Kok seakan-akan ini hanya mas Gibran," ujar Nusron. 

"Kalau dibilang Pak Jokowi merekayasa, rekayasanya di mana, memang gampang sembilan orang hakim direkayasa. Kalau dikatakan konflik kepentingan di mana, memang dia (Anwar Usman) bisa mempengaruhi yang lain kan enggak bisa juga," imbuhnya. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x