Kompas TV nasional hukum

Jimly Jelaskan Konsekuensi Jika MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Hakim Konstitusi: Tidak Efektif

Kompas.tv - 9 November 2023, 22:01 WIB
jimly-jelaskan-konsekuensi-jika-mkmk-pecat-anwar-usman-dari-jabatan-hakim-konstitusi-tidak-efektif
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (9/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat mantan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

MKMK hanya mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK meski telah terbukti melakukan pelanggarat etik berat. Jimly menjelaskan bahwa putusan MKMK merupakan hasil musyawarah bersama anggota MKMK yang lain.

Menurutnya, jika pihaknya memecat Anwar Usman secara tidak hormat, maka putusan MK menjadi tidak final. Pasalnya, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi terdapat ketentuan mengenai banding.

Baca Juga: Hakim Saldi Isra Ungkap Proses Terpililhnya Suhartoyo jadi Ketua MK, Pengganti Anwar Usman

“Eksplisit dalam PMK dia harus diberi hak untuk membela diri kalau dipecat tidak hormat dari anggota, ya tidak efekti. Putusan MKMK harus berlaku mengikat dan final,” jelas Jimly dalam dialog Rosi di Kompas TV, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut, Anwar Usman saat itu masih menduduki jabatan Ketua MK. Apabila Anwar dipecat secara tidak hormat dan mengajukan banding, maka ia yang akan membentuk majelis banding.

“Sehingga bisa saja putusan MKMK diubah oleh majelis banding, jadi tidak menimbulkan kepastian,” paparnya.

Persoalan Anwar Usman tidak mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi meski sudah terbukti melakukan pelanggaran berat, kata Jimly, bukan lagi urusan MKMK.

“Itu soal rasa malu,” tegas Jimly.

Sebagai informasi, Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan perkara nomor 90/PPU-XXI/2023.

Baca Juga: PPP soal Anwar Usman Merasa Difitnah: Mestinya Dia Bersyukur Tidak Dipecat

Dalam putusan tersebut, seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.


 

Putusan tersebut memberikan karpet merah kepada keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi bakal cawapres meski usianya belum mencapai 40 tahun.

Hari ini, hakim konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK yang baru yang dipilih melalui musyawarah mufakat. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x