Kompas TV nasional politik

PKS soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman dari Ketua MK: Memberi Kesegaran bagi Demokrasi

Kompas.tv - 8 November 2023, 15:31 WIB
pks-soal-putusan-mkmk-yang-copot-anwar-usman-dari-ketua-mk-memberi-kesegaran-bagi-demokrasi
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, telah memberikan kesegaran kepada demokrasi Indonesia. 

Diketahui, MKMK yang dinakhodai Jimly Asshiddiqie memutuskan Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.  

"Bravo MKMK. Keputusan yang memberi kesegaran bagi demokrasi," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (8/11/2023). 

Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Ia berharap setelah ini tak ada lagi drama-drama yang memainkan konstitusi negara yang bisa mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024. 

"Akankah bergulir jadi efek bola salju? Kita tunggu episode selanjutnya. Kita jaga etika dan logika dalam membangun bangsa," ujarnya. 

Putusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Ketua MK kepada Anwar tersebut disampaikan oleh Jimly dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: MK Jadwalkan Sidang Gugatan Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Berikut Alasan Pemohon Menggugat

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x