Kompas TV nasional rumah pemilu

Hasto Ngaku Ditelepon Airlangga soal Gibran Masuk Golkar: Ini Dikuningkan

Kompas.tv - 5 November 2023, 20:10 WIB
hasto-ngaku-ditelepon-airlangga-soal-gibran-masuk-golkar-ini-dikuningkan
Foto arsip. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (30/9/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

MATARAM, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku mendapatkan telepon dari Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Arilangga Hartarto soal Gibran Rakabuming Raka.

Menurut penuturan Hasto, Airlangga telah menjadikan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai bagian dari Golkar.

"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan," kata Hasto usai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11/2023).

Ia menyatakan, Wali Kota Surakarta itu sudah bukan keluarga PDIP lagi karena mencalonkan diri sebagai pasangan bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto. 

Padahal, PDIP mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bacapres-bacawapres dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.

"Maka otomatis Gibran, karena mencalonkan bersama Prabowo, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," kata Hasto.

Ia menerangkan bahwa sesuai dengan konstitusi, calon presiden dan calon wakil presiden harus diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. 

Baca Juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Tetap di Kabinet Jokowi meski Beda Pilihan di Pilpres 2024

Dalam hal ini, PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Parpol, kata Hasto, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.

"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan, red)," ujarnya.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x