Kompas TV nasional hukum

Jimly Sebut Tak Sulit Buktikan 9 Hakim MK Melanggar Kode Etik, Semua Bukti Sudah Lengkap

Kompas.tv - 3 November 2023, 23:10 WIB
jimly-sebut-tak-sulit-buktikan-9-hakim-mk-melanggar-kode-etik-semua-bukti-sudah-lengkap
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap. Termasuk dari keterangan saksi dan ahli.

"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Jimly menuturkan tidak sulit membuktikan dugaan pelanggaran etik 9 hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Anwar Usman Bantah Telah Bohong Tak Ikut Rapat Putusan Batas Usia Capres: Demi Allah, Saya Sakit

"Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?" kata Jimly.

Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.

"Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja," kata Jimly.

Jimly mengemukakan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh memengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.

"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu 'kan akal bulus juga," ujar Jimly.

Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.

Baca Juga: MKMK Temukan Dugaan Anwar Usman Bohong soal Alasannya Tak Ikut Rapat Putusan Batas Usia Capres

Adapun agenda hari ini adalah MKMK meminta klarifikasi dari pelapor dan/atau memeriksa Perkara Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023, serta mendengarkan keterangan ahli untuk Perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023.

MKMK juga memanggil Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut 9 hakim MK berpotensi melanggar kode etik.

Alasannya, mereka membiarkan Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan salah satu anggota keluarga hakim.

"Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Kata Hakim MK Manahan Sitompul Usai Diperiksa MKMK: Saya Jawab Biasa, Tak Ada Menangis atau Tertawa

Jimly menjelaskan, enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

"Jadi, nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," ujarnya.

Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, Jimly mengatakan, maka MKMK bisa membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).


 

"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," katanya.

Namun demikian, MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/11/2023) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.

Baca Juga: Jimly: 9 Hakim MK Berpotensi Melanggar Kode Etik, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x