Kompas TV nasional rumah pemilu

Bivitri: Secara Prinsip, Putusan MKMK Tidak akan Berpengaruh Pada Pencalonan Gibran

Kompas.tv - 2 November 2023, 10:15 WIB
bivitri-secara-prinsip-putusan-mkmk-tidak-akan-berpengaruh-pada-pencalonan-gibran
Bakal capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka, mengangkat tangan setelah mendaftarkan diri di kantor KPU di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan apapun putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan berpengaruh langsung kepada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Bivitri Susanti dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (2/11/2023).

“Secara prinsip sebenarnya putusan MKMK itu nantinya, apapun keputusannya, tidak akan berpengaruh langsung pada pencalonan Gibran,” ucap Bivitri.

“Jadi tidak akan bisa menyebut dalam amar putusannya, bahwa misalnya KPU tidak boleh begini atau begitu, karena MKMK wewenangnya terbatas pada etik dari orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik.”

Baca Juga: Dibongkar Habiburokhman, Ternyata Prabowo Sanksi Kader yang Diskreditkan Megawati: Nggak Ada Ampun!

Namun demikian, sambung Bivitri, yang masih didiskusikan dari putusan MKMK adalah dampaknya pada putusan Mahkamah Konstitusi No 90 Tahun 2023 tentang Pemilu.

“Misalnya, ketika MKMK memerintahkan kepada majelis yang tersisa dengan asumsi kalau nanti Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat, untuk mengulang,” jelas Bivitri.

“Karena sudah ada perkara yang masuk, tiga perkara yang masuk, untuk mengulang pembahasan pasal 169 huruf Q ini yang soal umur tadi ya yang ditambahkan atau itu bisa diuji lagi dan sudah ada yang mengajukan, itu bisa saja dipercepat, jadi faktor ketidakpastian memang tetap ada.”

Maka itu dalam hal ini, MKMK mengubah waktu pengambilan kebijakan dengan mempercepat putusan di tanggal 7 November 2024.

Baca Juga: Habiburokhman: Pihak yang Masih Persoalkan Putusan MK Syahwat Berkuasanya Terganggu dan Munafik

“Karena itu juga mereka (MKMK -red) sudah membuat kebijakan untuk mempercepat pengambilan keputusan 7 November karena ada batas memperhatikan jadwal Pemilu tersebut,” kata Bivitri.

“Walaupun menurut peraturan itu maksimal bekerja 30 hari, tapi mereka mempercepatnya melihat situasi politik seperti ini.”

Sebagai informasi, putusan dari MKMK menjadi jawaban yang ditunggu oleh publik buntut dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dalam posisinya sebagai majelis dalam sidang gugatan syarat untuk maju Pilpres 2024. Pasalnya, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sejumlah pihak menduga ada konflik kepentingan dari eksistensi Anwar Usman dalam majelis untuk bisa memuluskan Gibran maju di Pilpres 2024.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x