Kompas TV nasional hukum

Hakim Konstitusi Sedih MK Disebut Mahkamah Keluarga, Akui Tindakan Anwar Usman 'di Luar Nalar'

Kompas.tv - 1 November 2023, 17:33 WIB
hakim-konstitusi-sedih-mk-disebut-mahkamah-keluarga-akui-tindakan-anwar-usman-di-luar-nalar
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) menyampaikan opini berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara uji konstitusional sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Hendra A Setyawan/Kompas.id)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

Ada tiga poin kejanggalan yang diungkapkan Arief. Yang pertama adalah penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda.

Arief menyampaikan, jeda waktu antara pemeriksaan pendahuluan dan sidang mendengarkan keterangan Presiden dan DPR sangat lama hingga dua bulan. Kendati tidak melanggar hukum, hal tersebut dinilai tidak lazim.

Kedua adalah terkait pelaksanaan RPH. Arief menyebut Anwar Usman tidak mengikuti RPH pada 19 September saat mengambil keputusan yang diajukan PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah.

Waktu itu, menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin RPH, Anwar tidak hadir untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Namun, Anwar kemudian hadir dalam RPH perkara 90, lalu turut membahas dan mengambil keputusan.

”Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar. Tindakan Ketua (Anwar Usman) ini kemudian saya pertanyakan dan persoalkan di dalam RPH," kata Arief.

"Setelah dilakukan konfirmasi pada sidang RPH hari Kamis, 21 September 2023, Ketua menyampaikan bahwa ketidakhadirannya pada pembahasan dan forum pengambilan keputusan pada perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 lebih karena alasan kesehatan dan bukan untuk menghindari konflik kepentingan," lanjutnya.

Hal ketiga yang dipersoalkan Arief adalah penarikan perkara 90 dan 91/PUU-XXI/2023 oleh kuasa hukum pada Jumat (29/9) dan pembatalan penarikan yang dilakukan pada Sabtu (30/9). Ia mempersoalkan kenapa MK melanjutkan pemeriksaan perkara yang sudah dicabut oleh pemohon kendati kemudian pencabutan dibatalkan.

Ia juga mempersoalkan keterangan dari kuasa hukum kedua perkara tersebut yang dinilainya diberikan dengan by design.

Lebih lanjut, Arief menyebut para pemohon 90 dan 91 tidak serius dalam mengajukan perkara dan telah mempermainkan muruah lembaga peradilan.

”Tindakan kuasa hukum pemohon mencerminkan ketidakprofesionalan (unprofessional conduct),” kata Arief.

Baca Juga: Pelapor Desak MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

 



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x