Kompas TV nasional hukum

Tok! Wowon Cs Pembunuh Berantai Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 1 November 2023, 16:09 WIB
tok-wowon-cs-pembunuh-berantai-divonis-penjara-seumur-hidup
 Tiga terdakwa pembunuhan berantai Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede divonis hukuman seumur hidup, Rabu (1/11/2023). (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa pembunuhan berantai yang dikenal sebagai "Wowon cs serial killer", yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede, divonis hukuman seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Suparna dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023).

"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Suparna saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.com.

Usai vonis dibacakan, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum atau JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk pikir-pikir mempertimbangkan hasil keputusan itu selama tujuh hari.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/10), menuntut Wowon cs dengan hukuman mati.

Pasalnya, jaksa menilai Wowon cs secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.

Jaksa Omar menjelaskan alasan pihaknya menuntut tiga terdakwa dengan pidana mati, yakni karena perbuatan mereka dinilai sangat sadis.

"Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Wowon, Duloh, Dede, bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa meresahkan masyarakat dan membunuh secara sadis,” ujar Omar, Senin (2/10).

Baca Juga: Momen Wowon cs Serial Killer Bekasi Menunduk dan Mematung ketika Dituntut Hukuman Mati

Sedangkan hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa, yakni belum pernah terseret kasus hukum pidana sebelumnya.


Diberitakan sebelumnya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).

Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Adapun pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dan kawan-kawan terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.

Tiga korban, yang merupakan istri dan anak Wowon, tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

Saat penyidikan dilakukan, polisi menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon Cs. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

Baca Juga: Alasan Wowon Pembunuh Berantai Mengontrak Rumah di Bekasi, Ternyata demi Membunuh Istrinya


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


BERITA LAINNYA



Close Ads x