Kompas TV nasional hukum

Pelapor Desak MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.tv - 1 November 2023, 11:22 WIB
pelapor-desak-mkmk-pecat-ketua-mk-anwar-usman-buntut-putusan-batas-usia-capres-cawapres
Ketua MK Anwar Usman usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) petang. (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Dalam agenda hari ini, ada tiga pelapor yang akan diperiksa. Ketiga pelapor tersebut pun dihadirkan dalam persidangan. 

Mereka antara lain Pergerakan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara, Komite Independen Pemilu atau KIP dan dari individu yakni advokat bernama Tumpak Nainggolan.

Baca Juga: Denny Indrayana: Independensi MK Rusak Dimulai dari Pernikahan Anwar Usman dengan Adik Jokowi

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan Ketua MK Anwar Usman telah melanggar prinsip independensi dan ketidakberpihakan dalam memutus perkara Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Petrus menilai pelanggaran tersebut terjadi karena Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Petrus, dengan adanya putusan MK tersebut dinilai telah menguntungkan Gibran selaku keponakannya, yang pada akhirnya setelah adanya putusan itu bisa maju dalam Pilpres 2024 menjadi cawapres Prabowo Subianto.

“Hakim terlapor memiliki posisi hubunhan keluarga sebagai ipar dari presiden, dan dalam perkara uji materil ini perkara,” kata Petrus pada Rabu (1/11/2023).

Atas dasar itulah, Petrus meminta kepada hakim MKMK untuk bersikap tegas memberhentikan Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat atau dipecat.

Baca Juga: Anwar Usman Respons MK Disebut sebagai Mahkamah Keluarga: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia

“Kami melihat dan kami meyakini betul hakim terlapor telah berada pada posisi pelanggar prinsip indepedensi, prinsip ketakberpihakan,” ujar Petrus.

“Untuk itu dari Perekat Nusantara dan TPDI, meminta MKMK memutuskan memberi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.”

Lebih lanjut, Petrus mengatakan Mahkamah Konstitusi saat ini berada pada titik nadir. Ia menuturkan suara masyarakat dan DPR menilai bahwa perkara Nomor 90 yang diputus MK terjadi pelanggaran konstitusi.

Tak hanya itu, kata Petrus, akibat perkara ini, muncul isu yang kemudian mengarah pada pemakzulan Presiden Jokowi.


 

Karena itu, Petru berharap majelis hakim MKMK mengabulkan gugatannya guna menjamin kepercayaan publik kepada lambaga Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres Disebut Bikin Gaduh Pesta Demokrasi, MKMK Didesak Punya Keberanian

“Kami mempercayakan kepada majelis yang mulia supaya permohonan dari TPDI dan Perekat Nusantara dikabulkan demi menjamin kepercataan publik kepada lembaga ini,” ujarnya.

“Mungkin dengan putusan itu, supaya itu bisa dihentikan dengan putusan MKMK.”

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x