Kompas TV nasional politik

Masinton PDIP Usul DPR Ajukan Hak Angket ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.tv - 31 Oktober 2023, 14:47 WIB
masinton-pdip-usul-dpr-ajukan-hak-angket-ke-mahkamah-konstitusi
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Masinton Pasaribu mengajak kepada seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Hal ini buntut putusan MK yang mengeluarkan putusan terkait mengizinkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres. 

Usulan itu disampaikan Masinton dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (31/10/2023). 

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Putusan Usia Capres Libatkan Ketua MK, Gibran, hingga Kantor Kepresidenan

"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," kata Masinton. 

"Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," sambungnya. 

Menurut dia, setiap anggota parlemen harus menegakkan konstitusi agar tak terjebak dalam kegiatan pragmatis politik. 

"Tentu bagi kita semua, bapak-ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," katanya. 

Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.


 

"Mengadili. Satu, mengabulkan permohononan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melaluli pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

Baca Juga: Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Dinilai Langgar Etik, Pengamat: Putusan Bisa Tidak Sah

"Tiga, memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x