Kompas TV nasional hukum

3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 30 Oktober 2023, 14:52 WIB
3-anggota-tni-pembunuh-imam-masykur-didakwa-melakukan-pembunuhan-berencana-terancam-hukuman-mati
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI AD pembunuh warga Aceh bernama Imam Masykur didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (30/10/2023).

Ketiga anggota TNI AD tersebut masing-masing bernama Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka Heri Sandi yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir yang merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Baca Juga: Pakai Seragam Dinas Militer, 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tertunduk saat Disidang

Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan ketiga terdakwa tersebut melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur di dalam mobil.

Hal itu dilakukan setelah ketiga terdakwa menculik korban dari toko kosmetik yang berada di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Letkol Upen dalam persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga anggota TNI itu didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

Adapun sidang dipimpin langsung oleh Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku Hakim Ketua, Letkol (Chk) Idolohi sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel sebagai Hakim Anggota 2.


Baca Juga: Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana, TNI Pastikan Transparan

Seperti diketahui, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir merupakan pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.

Imam Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dijaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke dalam mobil. Tiga prajurit itu juga mengaku sebagai polisi kepada warga saat menangkap Imam.

Di dalam mobil, para pelaku menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban meminta uang Rp50 juta.

Baca Juga: 3 Anggota TNI AD Pembunuh Imam Masykur Bakal Dipecat, Ternyata Tak Terima Gaji Sejak Jadi Tersangka

Mereka mengancam jika uang yang diminta tidak segera diberikan, maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. 

Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x