Kompas TV nasional hukum

Rekam Jejak Kasus Munarman: Ditangkap Densus 88, Divonis 3 Tahun hingga Resmi Bebas Hari Ini

Kompas.tv - 30 Oktober 2023, 12:35 WIB
rekam-jejak-kasus-munarman-ditangkap-densus-88-divonis-3-tahun-hingga-resmi-bebas-hari-ini
Munarman saat mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (8/8/2023). Jejak Munarman di kasus terorisme. (Sumber: Ditjenpas via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi menghirup udara bebas pada pagi ini, Senin (30/10/2023).

Munarman terlihat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba sekitar pukul 08.20 WIB, dengan mengenakan baju koko putih dan topi bertuliskan Save Palestine.

Seperti diketahui, Munarman bebas dari bui usai menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 tahun terkait kasus terorisme.

Kasus  yang menjerat Munarman ini bermula saat ia ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait dugaan kasus terorisme di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan polisi saat itu, penangkapan Munarman dilakukan oleh Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Ahmad Ramadhan.

"Jadi benar Satgaswil Densus 88 hari ini tanggal 27 April 2021 sekitar jam 15.00 melakukan penangkapan terhadap saudara Munarman di rumahnya di perumahan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan," ucap Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. 

Munarman juga diduga terlibat kasus baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Medan, dan Makassar.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Bebas Murni, Mantan Sekum FPI Munarman Keluar dari Penjara Hari Ini

Sebelum ditangkap, Munarman sudah beberapa kali dikaitkan dengan penangkapan sejumlah teroris. Namun, dia membantah tuduhan itu dan mengaku tak ada kaitannya dengan aktivitas terorisme.

Proses hukum Munarman pun berjalan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 14 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum menuntut Munarman dihukum delapan tahun penjara.


Jaksa menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kemudian pada persidangan yang digelar 6 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman tiga tahun penjara.

Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Tak menerima vonis hakim hukuman penjara 3 tahun, Munarman lalu mengajukan banding.

Namun bandingnya ditolak, dan vonis Munarman justru diperberat menjadi empat tahun penjara berdasarkan putusan PT DKI Jakarta pada 28 Juli 2022.

Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2022.

Hasilnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara. Namun, Munarman tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.

Munarman pun menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Salemba.

Pada 8 Agustus 2023 lalu, Munarman mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Repblik Indonesia (NKRI). Prosesi itu dilakukan menjelang peringatan kemerdekaan RI ke-78.

Usai menjalani masa hukumannya, Munarman pun dinyatakan bebas murni pada hari ini, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Resmi Bebas, Munarman Keluar Lapas Salemba Kenakan Topi Save Palestine

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x