Kompas TV nasional hukum

Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana, TNI Pastikan Transparan

Kompas.tv - 30 Oktober 2023, 11:31 WIB
anggota-paspampres-yang-bunuh-imam-masykur-jalani-sidang-perdana-tni-pastikan-transparan
Tiga prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Masykur. Ketiganya yakni Praka RM, anggota prajurit Paspampres Praka J, dan Praka HS. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI, salah satunya oknum Paspampres, tersangka pembunuhan seorang warga bernama Imam Masykur menjalani sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada hari ini, Senin (30/10/2023).

“Persidangan perkara atas nama Praka Riswandi Manik dkk 2 orang akan dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023,” kata Kepala Oditurat Militer II Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono Hariyadi, dikutip Senin (30/10/2023).

Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang salah satunya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Pihak TNI memastikan sidang terhadap ketiga terdakwa anggotanya itu akan digelar secara terbuka atau transparan. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono usai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023).

“Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Julius dalam keterangannya.

Adapun berkas perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM dan dua anggota TNI AD, Praka HS dan Praka J, telah diterima Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin pekan lalu.

Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Akan Dipecat

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.


Imam Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dijaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke dalam mobil. Tiga prajurit itu juga mengaku sebagai polisi kepada warga saat menangkap Imam.

Baca Juga: Momen Iriana Terkejut Saat Paspampres Nyanyikan Lagu Ulang Tahun di Istana

Di dalam kendaraan, para pelaku menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam jika tidak segera diberi uang Rp50 juta, maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. 

Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x