Kompas TV nasional hukum

Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Kompas.tv - 23 Oktober 2023, 14:33 WIB
berkas-perkara-kasus-pembunuhan-imam-masykur-oleh-oknum-paspampres-dilimpahkan-ke-pengadilan-militer
Staf Oditurat Militer II-07 Jakarta Letnan Satu Kum Citra Dewi Manurung yang didampingi Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi saat menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan oknum anggota Paspampres, Praka RM kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023). (Sumber: ANTARA/Syaiful Hakim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.

Imam Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dijaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Maaf ke Rakyat Indonesia Usai Paspampres Diduga Bunuh Imam Masykur

Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke dalam mobil. Tiga prajurit itu juga mengaku sebagai polisi kepada warga saat menangkap Imam.

Di dalam kendaraan, para pelaku menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam jika tidak segera diberi uang Rp50 juta maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. 

Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x