Kompas TV nasional rumah pemilu

Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Lengkap Pemilu 2024 Beserta Tahapannya hingga Sumpah Presiden

Kompas.tv - 20 Oktober 2023, 05:00 WIB
catat-tanggalnya-ini-jadwal-lengkap-pemilu-2024-beserta-tahapannya-hingga-sumpah-presiden
Ilustrasi coblos kertas suara saat pemilu. (Sumber: Tribun Jogja)
Penulis : Almarani Anantar | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemilihan umum serentak 2024 semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal yang ketat melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Menurut peraturan tersebut, pemilu akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Pemilu ini bukan hanya untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia, tetapi juga untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin Indonesia dalam periode 2024-2029. 

Dengan demikian, Pemilu 2024 akan menjadi momen sejarah sebagai pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada hari yang sama dan menjadikan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari yang sangat penting dalam kalender politik Indonesia.

Baca Juga: Simak! Perbedaan DPD dan DPRD di Pemilu Legislatif 2024 - RABU PEMILU

Untuk memahami tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, berikut adalah informasi lengkap seperti yang disampaikan oleh KPU pada laman resmi mereka.


 

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca Juga: Personil Gabungan Siap Amankan Pelaksanaan Pemilu Serentak



Sumber : Komisi Pemilihan Umum (KPU)


BERITA LAINNYA



Close Ads x