Kompas TV nasional hukum

Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Saut Tak Ragu Firli Tersangka Langgar Pasal 36 UU KPK

Kompas.tv - 18 Oktober 2023, 06:20 WIB
jadi-saksi-kasus-pemerasan-pimpinan-kpk-saut-tak-ragu-firli-tersangka-langgar-pasal-36-uu-kpk
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK, Selasa (17/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kasus Dugaan Pemerasan SYL Ditangani Profesional

"Makanya saya tadi bilang dengan penyidik, pak please mari kita selesaikan ini. Masalah negara ini bukan Firli seorang, ini masalah negara, IPK kita dinilai orang-orang luar. Ini serius enggak sih, ini pimpinan pemberantasan korupsi loh bukan lagi penyidiknya, jadi mari serius ya," ujarnya. 

Pengawasan lemah

Di sisi lain, Saut menilai munculnya kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ini menandakan pengawasan antara komisioner KPK di kepemimpinan Firli Bahuri lemah. 

Saut menjelaskan dalam pengalamannya saat menjadi wakil ketua KPK, dirinya selalu memberitahu kepada Agus Rahardjo, ketua KPK periode 2015-2019, setiap kegiatan yang dilakukan di luar. 

Hal ini untuk mencegah adanya potensi-potensi penyimpangan yang dilakukan pihak lain saat bertemu dengan Saut.

Baca Juga: Setelah Ajudan, Polda Metro Bakal Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Sebab pimpinan KPK merupakan orang yang menjadi sorotan publik. Bisa saja saat makan atau sedang berada di luar, pimpinan KPK bertemu dengan pihak lain yang ternyata punya masalah hukum di KPK. 

Untuk itu jugalah perlu pengawasan satu sama lain dan pentingnya prinsip kolektif kolegial di pimpinan KPK.

"Kenapa pimpinan KPK dibuat lima kan tujuannya supaya satu orang melakukan check and balance terhadap yang lain," ujar Saut. 

Adapun dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x