Kompas TV nasional peristiwa

ICW: Kompleksitas Aturan Rangkap Jabatan di BUMN Perlu Diharmonisasi dengan Peraturan Presiden

Kompas.tv - 17 Oktober 2023, 16:00 WIB
icw-kompleksitas-aturan-rangkap-jabatan-di-bumn-perlu-diharmonisasi-dengan-peraturan-presiden
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai kompleksitas aturan mengenai rangkap jabatan di BUMN perlu diharmonisasi dengan menerbitkan Peraturan Presiden.

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya kepada KOMPAS TV, Selasa (17/10/2023).

“ICW merekomendasikan sejumlah perbaikan untuk pengelolaan BUMN mendatang, khususnya pada aspek pengangkatan komisaris dan dewan pengawas,” kata Kurnia.

“Pertama, kompleksitas dan tersebarnya aturan mengenai rangkap jabatan, baik dalam UU 25/2009 maupun UU 19/2003, mesti diharmonisasi dengan menerbitkan Peraturan Presiden,” ujarnya.

Kurnia menuturkan, aturan itu nantinya menjadi acuan tunggal jika mengulas mengenai praktik rangkap jabatan.

Baca Juga: PDI-P Panggil Gibran Besok, Tanya Loyalitas hingga Isu Jadi Cawapres untuk Prabowo

Kedua, sambung Kurnia, Menteri BUMN Erick Thohir diharapkan dapat menata ulang mekanisme pengangkatan komisaris dan dewan pengawas.

“Sentralisasi keputusan yang terbatas pada jabatan Menteri atau Wakil Menteri harus diubah,” ujar Kurnia.

“Pemberdayaan lembaga profesional yang kemudian didukung dengan tim teknis kementerian menjadi pilihan terbaik untuk dijadikan dasar bagi Menteri atau Wakil Menteri BUMN mengangkat maupun memberhentikan komisaris dan dewan pengawas di hadapan Rapat Umum Pemegang Saham,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Menteri BUMN juga harus mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Wakil Menteri yang masih menjabat sebagai komisaris BUMN.

Sebab, kata Kurnia, praktik itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Baca Juga: Pengamat: Indikasi Gibran Mengarah Cawapres Makin Kuat, Bisa Berhadapan dengan PDIP di Pilpres 2024

“Tindakan tegas juga butuh diterapkan kepada komisaris atau dewan pengawas yang merangkap jabatan di perusahaan swasta, di mana bidang usahanya memiliki irisan secara langsung karena secara nyata menimbulkan situasi konflik kepentingan,” kata Kurnia.

“Selain itu, peran DPR, khususnya Komisi VI, sebagai mitra kerja Kementerian BUMN penting untuk mengawasi secara berkala penerapan GCG di BUMN, khususnya dalam hal pengangkatan komisaris dan dewan pengawas,” tandasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x